• Hubungi kami
  • Jalan Diponegoro No. 5 Kotabaru - Kec.Serang   Kota Serang Banten 42112 - Indonesia
  • (0254) 201751 - 202993   Fax.215712

Profil

PROFIL BADAN PENDAPATAN DAERAH

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.

 

Salah satu kewenangan pemerintah daerah yaitu mengelola pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, sebagaimana yang diamanat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mempunyai Badan Organisasi untuk mengurusi urusan penunjang pemerinatah daerah, yaitu Badan Pendapatan Daerah. Pembentukan Badan Pendapatan Daerah ini sudah mengalami perubahan beberapa kali, dari Dinas Pendapatan Daerah dibentuk pada tahun 2011 kemudian diubah menjadi Badan Pengelolaan Pajak Daerah pada tahun 2016, dan pada tahun 2018 Badan Pengelolaan Pajak Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam pelaksanaanya Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Kepala Badan memimpin organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 79 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang dan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang.