Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang sebagaimana Peraturan Bupati Serang Nomor 79 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang adalah :..
-
Kepala Badan
-
Sekretariat
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
-
Sub Bagian Keuangan;
-
Sub Bagian Program, dan Evaluasi.
-
Bidang Perencanaan dan Pengendalian membawahi :
-
Sub Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah;
-
Sub Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah;
-
Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah;