Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Sebagaimana Peraturan Bupati Serang Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Adalah :..
- Kepala Badan;
- Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah membawahi :
- Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
- Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah;
- Bidang Penyuluhan, Data dan Informasi membawahi :
- Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi;
- Sub Bidang Pengembangan Teknologi Pendapatan Daerah;
- Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan membawahi:
- Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran;
- Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan;
- Bidang Penagihan, Verifikasi dan Pemeriksaan:
- Sub Bidang Penagihan;
- Sub Bidang Penelitian dan Verifikasi Pendapatan Daerah;
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unit Pelaksana Teknis.