Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2021 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang
Badan Pendapatan Daerah sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagai pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur perbagian dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang.
Pada RPJMD Tahun 2016-2021 Badan Pendapatan Daerah mempunyai 4 (empat) Indikator Kinerja Utama pada Badan Pendapatan Daerah, yaitu:
- Jumlah Pendapatan Daerah;
- Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah; dan
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Target jumlah penerimaan pajak daerah pada tahun 2021 sebesar sebesar Rp 442.635.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 431.057.419.963,- atau 97,38%. Target Retribusi Daerah Tahun 2021 sebesar Rp 38.380.148.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 28.801.450.560,- atau sebesar 75,04%, sedangkan untuk Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) target Tahun 2021 sebesar 80 poin dengan realisasi sebesar 90,65 poin atau presentase sebesar 113,31% dengan predikat A, sedangkan untuk Belanja Daerah pada program dan kegiatan APBD Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 43.361.656.671,- dengan realisasi sebesar Rp 38.855.858.913,- atau 89,61%.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran pada Tahun 2021 yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah, berikut rincian realisasi Pendapatan dan Belanja sebagai berikut