LKIP BAPENDA Kab. Serang Triwulan IV Tahun 2022
Badan Pendapatan Daerah sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagai pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur perbagian dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang.
Dalam dokumen Rencana Strategis 2021-2026 (Renstra 2021-2026) Badan Pendapatan Daerah mempunyai Indikator Kinerja Utama, yaitu:
- Tingkat Ketercapaian Target Pendapatan Asli Daerah
- Persentase Perencanaan dan Penganggaran, Pelayanan Administrasi Keuangan, Barang Milik Daerah dan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Tingkat Ketercapaian Target Pendapatan Asli Daerah tahun 2022 memiliki target sebesar 100% dengan realisasi pada Triwulan IV sebesar 80,48%. Persentase Perencanaan dan Penganggaran, Pelayanan Administrasi Keuangan, Barang Milik Daerah dan Administrasi Umum Perangkat Daerah memiliki target 100% dengan realisasi sebesar 121,92% pada triwulan IV 2022
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Per Triwulan IV tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Pendapatan daerah, berikut adalah rincian realisasi Pendapatan dan Belanja.