Whistle Blowing System
Whistle Blowing System () adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Bapak/Ibu segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang. Bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan:
- Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
- Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Korupsi
- Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA
- Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
- Narkoba
- Pelayanan Publik
- Laporan dan Klarifikasi
Jika melihat/menemukan/mengidentifikasi/mengetahui pelanggaran yang disebut di atas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, silakan melapor ke Tim Bapenda Kabupaten Serang.