Maklumat Kendala Pembayaran H2H BPHTB

Dengan adanya kendala disistem Bapenda Kab Serang untuk sistem pembayaran Host to Host (H2H) maka dapat dilakukan mekenisme pembayaran dengan berikut ini :
1. Wajib Pajak Membawa SSPD BPHTB dan Besaran
yang Akan disetorkan, sesuai nominal dengan yang
tertera pada SSPD BPHTB yang sudah memiliki
nomor bayar dimaksud
2. Wajib Pajak atau yang diberi kuasa, meyetorkan ke
Bank BJB menggunakan slip setoran Bank BJB / Melalui
transfer yang ditunjukan ke rekening KASDA dengan
Nomor rekening Slip Bayar 0070030042013
Melaui Transfer M-Banking 0007260208360
3. Pada slip setoran / berita transfer agar menuliskan
nomor bayar SSPD BPHTB pada berita
4. Meberikan Salinan bukti setoran kepada
Badan Pendapatan Daerah(BAPENDA)
Demikian maklumat ini, termakasih