
Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Serang: Dorong Pemahaman Wajib Pajak melalui Aplikasi Digital
Serang – Pada Rabu, 3 Juli 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang berlangsung di Hotel Forbis, Kabupaten Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh para wajib pajak, khususnya dari sektor Pajak Barang JasaTertentu seperti Hotel, Restoran, Reklame, Air Bawah Tanah, Hiburan, MBLB, Penerangan Jalan, dan Reklame.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para wajib pajak terhadap tata cara pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Dalam kesempatan ini, Bapenda Kabupaten Serang memperkenalkan penggunaan aplikasi e-SPTPD, yang digunakan sebagai sarana pembayaran dan pelaporan pajak secara digital. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses informasi, menyampaikan laporan, dan melakukan pembayaran pajak secara cepat dan akurat.
Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai penggunaan aplikasi Billys, yang ditujukan untuk sektor hotel dan restoran. Billys merupakan sistem yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan omzet secara real-time, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor jasa.
Dengan adanya kegiatan ini, Bapenda berharap para wajib pajak semakin memahami kewajiban perpajakan mereka, serta mampu memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
3 Juli 2025
Kategori
Berita Acara