Profil Bapenda

Dasar Hukum dan Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bertujuan mewujudkan kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah[1], penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Salah satu kewenangan penting pemerintah daerah adalah mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pemerintahan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejarah Singkat Badan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Serang membentuk organisasi khusus untuk menangani pendapatan daerah, yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Nama dan struktur organisasi ini telah mengalami beberapa kali penyesuaian:
  • 2011: Dibentuk sebagai Dinas Pendapatan Daerah.
  • 2016: Berubah menjadi Badan Pengelolaan Pajak Daerah.
  • 2018: Berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga sekarang, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2017[2].
Struktur Organisasi dan Tugas Pokok
Bapenda merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dasar hukum untuk tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi ini adalah:
  • Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022[3].
  • Peraturan Bupati Serang Nomor 85 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Bapenda[4].
  • Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Serang tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi[5].

[1] UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
[2] Permendagri No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah.
[3] Perda Kab. Serang No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas Perda Kab. Serang No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
[4] Perbup Serang No. 85 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang.
[5] Keputusan Kepala Bapenda Kab. Serang No. 800/Kep.09-Bapenda/2023 tentang Rincian Uraian Tugas Pokok dan Fungsi.

Hubungi Kami