Pemkab Serang Gelar Evaluasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2025: Realisasi Lampaui Target, Kolaborasi Desa–Kecamatan Jadi Kunci
Serang – 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Acara berlangsung di Horizon Forbis Hotel Kecamatan Waringinkurung dan dihadiri oleh Wakil Bupati Serang, para kepala OPD terkait, perwakilan desa dan kecamatan, Bank BJB, Kantor Pos, serta unsur pelaksana Bapenda Kabupaten Serang.
Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menilai capaian kinerja pemungutan PBB-P2 di seluruh kecamatan, sekaligus menjadi dasar penyusunan strategi peningkatan penerimaan pajak pada tahun berikutnya.
Target Terlampaui: Realisasi PBB-P2 Mencapai 102,90%
Dalam laporan panitia, disampaikan bahwa target PBB-P2 Kabupaten Serang tahun 2025 sebesar Rp132,56 miliar. Berdasarkan data per 2 Desember 2025, realisasinya telah mencapai Rp136,41 miliar atau 102,90%, melampaui target yang ditetapkan.
Evaluasi lebih dalam dilakukan pada penerimaan dua kecamatan, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Pulau Akil, untuk mempercepat pencapaian dan memastikan tidak ada potensi yang terlewat.
Wakil Bupati Serang menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat desa, kecamatan, dan Bapenda yang telah berkontribusi langsung pada capaian tersebut.
Sambutan Wakil Bupati Serang
Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan beberapa isu strategis:
Kondisi fiskal nasional sedang menurun, sehingga daerah harus lebih optimal menggali pendapatan asli daerah (PAD).
Evaluasi PBB-P2 tidak boleh menjadi seremonial, tetapi harus menghasilkan langkah konkret.
Permasalahan lapangan yang masih ditemukan antara lain:
Objek pajak belum terdata.
Wajib pajak tidak jelas keberadaannya.
Rendahnya edukasi masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Perlunya evaluasi NJOP terutama di kawasan industri, perumahan berkembang, dan area yang mengalami perubahan nilai lahan.
Transparansi BHPRD penting untuk menghilangkan keraguan desa.
Teknologi seperti GIS dan citra satelit harus dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi pendataan pajak.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar kebijakan pajak tidak merugikan masyarakat serta mengantisipasi potensi penyimpangan, karena pendapatan daerah kini menjadi fokus pengawasan kejaksaan.
Paparan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
DPMD menyoroti bahwa capaian PBB-P2 desa masih relatif rendah, yakni rata-rata 49,8%. Permasalahan utama antara lain minimnya koordinasi desa–kecamatan, belum optimalnya penggunaan BHPRD, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
DPMD menawarkan 5 strategi utama:
Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat melalui RT/RW, tokoh agama, media desa, dan kegiatan lokal.
Penguatan koordinasi antara desa, kecamatan, dan Bapenda.
Pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara berkala.
Optimalisasi metode pembayaran, termasuk layanan digital dan program jemput bola.
Reward dan sanksi untuk mendorong kompetisi positif di tingkat RT/dusun.
Peran Inspektorat Kabupaten Serang
Inspektorat menjelaskan pengawasan pengelolaan PBB-P2 melalui beberapa fungsi, antara lain:
Oversight terhadap pendataan, penetapan, pemungutan, dan pelaporan.
Assurance untuk memastikan pengelolaan pajak sesuai regulasi dan bebas penyimpangan.
Consulting berupa pendampingan penyusunan SOP, manajemen risiko, dan integrasi data.
Pencegahan korupsi, terutama terkait manipulasi NJOP, pungutan liar, dan keamanan sistem informasi.
Evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap SOP penagihan, mutasi, dan pelayanan publik.
Inspektorat juga menegaskan kembali peran penting camat sesuai Perbup, termasuk pendistribusian SPPT dan pembinaan desa.
Paparan Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang
Sekretaris Bapenda menyampaikan gambaran umum pengelolaan pajak daerah:
Bapenda mengelola 9 jenis pajak daerah sesuai Perda No. 8 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2023.
Pertumbuhan pajak daerah 2014–2025 tercatat 9,24%.
Tahun 2024, kontribusi pajak daerah terhadap PAD mencapai 60,72%.
Target pajak daerah pada APBD-P 2025 sebesar Rp725,17 miliar, dengan PBB-P2 berkontribusi 18,28%.
Per 2 Desember 2025, realisasi pajak daerah mencapai 94,34%, sementara realisasi PBB-P2 sebesar Rp136,41 miliar (102,90%).
Rekapitulasi PBB-P2
Buku 4–5: Rp108,40 miliar (87,3%)
Buku 1–2–3: Rp12,60 miliar (49,8%)
Piutang: Rp15,41 miliar
Kecamatan dengan realisasi tertinggi
Puloampel – 64,5%
Cikande – 60,6%
Cikeusal – 57,5%
Kecamatan terendah
Binuang – 18,0%
Tunjung Teja – 28,8%
Ciomas – 37,1%
Selain itu, beberapa desa berhasil mencapai target 100%, sementara sebagian desa lainnya masih memiliki capaian sangat rendah.
Diskusi Peserta
Beberapa isu yang muncul dalam forum, antara lain:
SPPT tidak terbit untuk wajib pajak yang menunggak lebih dari 3 tahun.
Permasalahan SPPT induk yang tidak mengikuti pemecahan lahan.
Prosedur mutasi SPPT dinilai lambat.
Usulan reward bagi desa yang mencapai target.
Perlunya Perkades terkait penggunaan BHPRD.
Keputusan Rapat
Dari hasil evaluasi, disepakati beberapa langkah penting:
Pemutakhiran total SPPT akan dilakukan pada 2026.
Setiap desa wajib membentuk Tim Penagihan PBB melalui SK Kepala Desa.
KDMP akan dilibatkan sebagai petugas lapangan.
Evaluasi PBB-P2 wajib dibahas dalam rapat minggon kecamatan.
Bapenda membuka akses transparansi BHPRD setiap bulan.
Evaluasi dan penyesuaian NJOP untuk wilayah berpotensi tinggi.
Penguatan koordinasi agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
Penutup
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap seluruh kecamatan dan desa semakin meningkatkan kinerja pemungutan PBB-P2, mempercepat realisasi pada sisa waktu tahun anggaran, dan memperkuat strategi untuk tahun 2026.
Kolaborasi desa–kecamatan–Bapenda menjadi kunci keberhasilan penerimaan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
4 Desember 2025
Kategori
Berita Acara