
Pemkab Serang dan KSOP Kelas I Banten Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak MBLB
Serang, 4 Agustus 2022 – Pemerintah Daerah Kabupaten Serang bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Serang.
Acara penandatanganan berlangsung pada Kamis, 4 Agustus 2022, dengan dihadiri oleh Bupati Serang, Kepala KSOP Kelas I Banten, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Inspektur Inspektorat, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP, serta pejabat eselon III dan IV Bapenda Kabupaten Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Bupati Serang dan Kepala KSOP Kelas I Banten, sedangkan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Bapenda Kabupaten Serang bersama Kepala KSOP.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak MBLB sendiri merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah.
Bupati Serang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dengan KSOP akan memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta memastikan kegiatan usaha yang berkaitan dengan mineral bukan logam dan batuan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, Pemkab Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya yang akuntabel.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
4 Agustus 2022
Kategori
Berita Acara