Distribusi SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 Resmi Dilaksanakan: Awal Strategis Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sebagai langkah nyata dalam mengawali optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Distribusi SPPT PBB-P2 dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak dapat berjalan secara sistematis, cepat, dan tepat sasaran. Distribusi yang dilaksanakan secara terkoordinasi ini juga merupakan bagian dari strategi percepatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang di tahun anggaran 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Asisten Daerah III, Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Kepala Cabang Bank bjb KCK Banten, para Kepala OPD, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Sekretaris Bapenda, para Camat se-Kabupaten Serang, serta para Kepala Desa dan pengelola PBB-P2. Kehadiran unsur legislatif, eksekutif, perbankan, hingga pemerintah kecamatan dan desa menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung kelancaran pemungutan pajak daerah.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa distribusi SPPT PBB-P2 dan DHKP bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pendapatan yang transparan dan akuntabel. Peran aktif camat dan kepala desa sebagai ujung tombak di wilayah menjadi kunci dalam memastikan SPPT diterima langsung oleh wajib pajak tanpa hambatan.
Kolaborasi dengan sektor perbankan, khususnya Bank bjb, juga menjadi bagian penting dalam mendukung kemudahan sistem pembayaran pajak. Dengan dukungan sistem pembayaran yang semakin mudah dan aksesibel, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Distribusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program strategis lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Bapenda Kabupaten Serang mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 setelah SPPT diterima, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kemajuan bersama.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
12 Februari 2026
Kategori
Berita Acara