
Bapenda Sosialisasikan Pajak Restoran kepada Pelaku Usaha Catering di Kabupaten Serang
Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus gencar melakukan edukasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha terkait kewajiban perpajakan daerah. Pada Senin, 12 Oktober 2021, Bapenda menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Restoran yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha catering di wilayah Kabupaten Serang.
Acara ini berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Modern, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Serang, Asisten Daerah III, Hj. Ida Nuraida, S.Sos., M.Si, serta Kepala Bapenda Kabupaten Serang, H. Deddy Setiadi, S.H., M.H. Turut serta pula para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Bapenda.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain:
Imadul Majdi, S.Ip., M.Si, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Serang.
Cecep Wahyudin, S.Ip, Kepala Seksi Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Serang.
Wiwik Tri Agung Retnowati, S.Km, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Koko Hariyanto, perwakilan dari KPP Pratama Serang Timur.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya kepatuhan pajak restoran sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini berkontribusi langsung pada pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Serang.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, H. Deddy Setiadi, menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya ingin memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pelaku usaha catering mengenai ketentuan, tata cara pembayaran, serta manfaat dari pajak restoran.
“Pajak restoran bukan semata kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata pelaku usaha dalam membangun Kabupaten Serang. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih taat, transparan, dan mendukung optimalisasi PAD,” ujar Deddy.
Selain pemaparan materi, acara ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga para pelaku usaha dapat menyampaikan kendala maupun masukan terkait pelaksanaan kewajiban pajak restoran di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Serang berharap terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha catering, sehingga iklim usaha dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
12 Oktober 2021
Kategori
Berita Acara