Bapenda Kabupaten Serang Laksanakan Rapat Evaluasi dan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Serang — Dalam rangka meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang melaksanakan rapat evaluasi dan pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, S.H., M.H., M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola serta pemungut retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, RSUD dr. Drajat Prawiranegara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif pajak dan retribusi daerah yang saat ini berlaku, sekaligus menghimpun masukan dari OPD terkait mengenai potensi penyesuaian tarif serta pengembangan sumber-sumber retribusi baru yang dapat dioptimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, masing-masing OPD menyampaikan hasil analisis terhadap objek retribusi yang dikelola, termasuk efektivitas pemungutan, kendala di lapangan, serta peluang peningkatan penerimaan daerah. Beberapa sektor strategis yang menjadi perhatian antara lain pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, jasa kepelabuhanan, rumah potong hewan, pelayanan perizinan tertentu, pemanfaatan aset daerah, hingga sektor pariwisata dan rekreasi.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus disusun secara cermat dan berbasis data, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan masyarakat, serta iklim investasi daerah. Menurutnya, optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan semata, tetapi juga harus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah menjadi kunci utama dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal. Setiap usulan perubahan harus disertai dengan analisis potensi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui rapat ini, Bapenda Kabupaten Serang menghimpun seluruh masukan dan hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Draf tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk harmonisasi regulasi dan pembahasan bersama pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap, dengan dilakukannya evaluasi dan pembaruan regulasi ini, pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
28 Januari 2026
Kategori
Berita Acara