Bapenda Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan BPHTB Tahun 2025

Bapenda Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan BPHTB Tahun 2025

Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2025, pada Rabu (10/9/2025), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pabuaran.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 13.00 WIB ini dipandu oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Data, dan Informasi Bapenda Kabupaten Serang, dengan narasumber dari Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan.

Peserta sosialisasi meliputi Camat Kecamatan Pabuaran, para Sekretaris Desa dari Kecamatan Pabuaran, Ciomas, dan Padarincang, serta pengelola BPHTB di wilayah tersebut.

Materi Sosialisasi

Dalam pemaparan, narasumber menjelaskan beberapa poin penting, antara lain:

  • Dasar hukum pemungutan BPHTB, meliputi UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023, serta Perbup terkait tata cara pemungutan dan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, serta tarif BPHTB sebesar 5% dengan ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Rp80 juta untuk umum, dan Rp300 juta untuk perolehan melalui waris atau hibah wasiat dalam keluarga inti.

  • Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris untuk memastikan BPHTB telah dibayar sebelum akta ditandatangani, serta sanksi administratif jika melanggar.

  • Alur validasi berkas, persyaratan dokumen untuk jual beli, hibah, waris, maupun lelang, serta ketentuan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sesi Tanya Jawab

Pada sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan diajukan peserta, di antaranya mengenai status BPHTB Nihil, penggunaan NIK dalam sistem, perbedaan perhitungan pembelian pertama dan berikutnya, serta ketentuan apabila harga transaksi lebih kecil dari NJOP.

Narasumber menegaskan bahwa sistem BPHTB kini telah terintegrasi dengan NIK, sehingga perhitungan NPOPTKP dilakukan secara otomatis. Selain itu, jika harga transaksi lebih rendah dari NJOP, maka yang digunakan adalah nilai NJOP sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan Kegiatan

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Serang berharap aparatur kecamatan dan desa dapat memahami regulasi BPHTB dengan baik, sekaligus membantu masyarakat dalam proses pemenuhan kewajiban pajak daerah secara tepat, transparan, dan sesuai aturan.

Info Berita
Penulis

Bapenda Kab. Serang

Terbit

10 September 2025

Kategori

Berita Acara

Hubungi Kami