Bapenda Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pajak untuk Pelaku Usaha Katering
Serang, 28 Oktober 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pemungutan Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Penyedia Jasa Boga atau Katering di Kabupaten Serang Tahun 2025, bertempat di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande, Jalan Raya Jakarta–Serang KM. 68, Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Serang, H. Aber Nurhadi, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lebih dari 150 pelaku usaha jasa boga dan katering yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah di Kabupaten Serang.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Plt. Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Tuti Amalia, S.H., serta para Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Sub Bidang (Kasubid) di lingkungan Bapenda Kabupaten Serang.
Laporan Panitia: Wujud Sinergi Pemerintah dan Wajib Pajak
Dalam laporan panitianya, Kepala Bidang Penyuluhan, Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Serang, Devi Maryati, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan daerah, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang kriteria dan rincian jasa boga yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Bupati Serang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Berdasarkan Perhitungan Sendiri;
serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pengenaan Pajak atas Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman.
Lebih lanjut, Devi Maryati menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
Memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan pemungutan pajak bagi pelaku usaha katering, termasuk dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya;
Menumbuhkan kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak melalui komunikasi terbuka dan pelayanan prima;
Mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah;
Menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha jasa boga terkait kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap muncul pemahaman dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa boga, sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor PBJT, dapat semakin optimal,” tutur Devi dalam laporannya.
Sambutan Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Serang: Pajak Adalah Wujud Kontribusi untuk Pembangunan
Dalam sambutan pembukaannya, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Serang, H. Aber Nurhadi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, baik dari unsur pemerintah daerah maupun para pelaku usaha katering.
Beliau menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Melalui pajak daerah, pemerintah dapat membiayai berbagai kebutuhan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya yang langsung dirasakan masyarakat. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu,” ujar Aber Nurhadi.
Lebih lanjut, beliau menyoroti pentingnya peran usaha jasa boga atau katering sebagai salah satu objek pajak daerah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah daerah tidak ingin hanya menegakkan kewajiban pajak secara represif, melainkan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari para pelaku usaha,” tambahnya.
Aber Nurhadi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta dapat:
Memahami secara utuh ketentuan dan mekanisme pemungutan pajak bagi usaha katering;
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan daerah;
Menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam pembangunan Kabupaten Serang melalui kontribusi pajak yang transparan dan akuntabel.
Beliau menutup sambutannya dengan pantun penuh makna:
Masak rendang di pagi hari,
Dihidang rapi di atas meja.
Usaha katering makin berseri,
Kalau pajak dibayar tepat waktunya.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Plt. Kepala Bapenda secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pemungutan Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Penyedia Jasa Boga atau Katering di Kabupaten Serang Tahun 2025.
Narasumber: Perkuat Pemahaman Teknis dan Regulasi Pajak Daerah
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:
Bapak Hejra Dorojatun, Pejabat Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten;
Bapak Pandu Pangestu, S.STP., M.M., Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang;
Bapak Beni Rahmatullah Sandjadirdja, S.E., M.Si., Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang.
Ketiganya memberikan paparan mendalam mengenai ketentuan teknis pemungutan, pelaporan, serta pengelolaan pajak daerah, termasuk strategi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembayaran pajak bagi pelaku usaha katering.
Selain sesi pemaparan, kegiatan juga dilanjutkan dengan diskusi interaktif, di mana para peserta dapat menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban pajak daerah di lapangan.
Harapan Akhir: Membangun Kesadaran Pajak yang Berkelanjutan
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus membangun budaya sadar pajak di masyarakat Kabupaten Serang.
Dengan meningkatnya kepatuhan dan partisipasi aktif wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Serang optimistis bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus meningkat, mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah, serta mempercepat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
28 Oktober 2025
Kategori
Berita Acara