
Bapenda Kabupaten Serang Gelar Evaluasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2025
Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, bertempat di Banten Ballroom Le Dian Hotel & Cottages, Selasa (23/9/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Serang, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Serang, Ketua APDESI kecamatan, pengelola PBB, serta mitra kerja dari Bank BJB dan PT Pos Indonesia.
Laporan Kinerja dan Realisasi
Dalam laporannya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Serang menyampaikan bahwa target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp132,56 miliar. Hingga 22 September 2025, realisasi telah mencapai Rp123,63 miliar atau 93,26%. Namun, realisasi PBB perdesaan buku 1–3 masih rendah, baru 36,2% dari target Rp25,02 miliar.
Bapenda juga terus melakukan upaya percepatan, antara lain melalui layanan mobil keliling pajak daerah, program Bapenda Sanjung, verifikasi piutang pajak, serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Serang dalam penagihan piutang macet. Selain itu, sedang berjalan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga 30 November 2025.
Arahan Bupati Serang
Dalam sambutannya, Bupati Serang menegaskan pentingnya PBB-P2 sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Bupati menyampaikan apresiasi atas capaian 93,2% hingga September, namun meminta agar penerimaan dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun agar realisasi melampaui 100%. Beliau menekankan perlunya:
Inventarisasi wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2, khususnya perusahaan.
Peningkatan sosialisasi dan penagihan di tingkat kecamatan dan desa.
Optimalisasi pelayanan penagihan melalui mobil keliling dan kerja sama dengan desa.
Sinergi antara kecamatan dan desa dalam mendorong masyarakat agar taat pajak.
Pandangan Peserta
Asisten Daerah III Setda Kabupaten Serang mengingatkan bahwa keberhasilan PBB-P2 adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya Bapenda, melainkan juga kecamatan, desa, dan masyarakat. Ia mendorong penggunaan komunikasi yang efektif serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Serang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta perlunya evaluasi yang lebih menyeluruh. Ia juga mendorong penetapan tim khusus penagihan PBB di desa agar lebih optimal.
Beberapa camat turut menyampaikan kendala di lapangan, antara lain data SPPT yang belum mutakhir, rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak, serta perlunya pemutihan atau kemudahan mutasi SPPT.
Harapan ke Depan
Kepala Bapenda Kabupaten Serang menyimpulkan bahwa kunci permasalahan PBB-P2 terletak pada pendistribusian SPPT dan rendahnya pemahaman masyarakat terkait fungsi SPPT. Ia meminta camat dan kades memperketat validasi data, termasuk BPHTB walaupun nihil, untuk menjaga akurasi basis data pajak.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan masyarakat, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 dapat tercapai bahkan melampaui 100%, sehingga semakin memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Serang.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
23 September 2025
Kategori
Berita Acara