Bapenda Kabupaten Serang Gelar Evaluasi Tarif Retribusi untuk Sinkronisasi Target Pendapatan Tahun 2027
Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar Rapat Evaluasi Usulan Tarif Retribusi dalam Upaya Penyelarasan Usulan Target Pendapatan Retribusi Tahun 2027 yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 di Aston Anyer Beach Hotel, Kabupaten Serang. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah pengelola retribusi, unsur Sekretariat Daerah, DPRD, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sekaligus menyesuaikan target pendapatan retribusi yang akan dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai usulan penyesuaian tarif retribusi yang menjadi kewenangan perangkat daerah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tarif yang ditetapkan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi ekonomi masyarakat, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan serta pemaparan materi dari narasumber yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Biro Hukum Provinsi Banten. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada kebijakan terbaru mengenai pengelolaan retribusi daerah serta mekanisme perubahan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Pada hari kedua, peserta melaksanakan pembahasan draft perubahan Perda PDRD yang berkaitan dengan retribusi daerah. Pembahasan tersebut difokuskan pada pemantapan konsep perubahan regulasi guna menghasilkan usulan yang komprehensif dan realistis terhadap target pendapatan retribusi Kabupaten Serang Tahun 2027.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap dapat menyusun kebijakan retribusi yang lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada masyarakat. Hasil evaluasi dan pembahasan akan menjadi bahan penyusunan kebijakan serta perencanaan pendapatan daerah pada tahun anggaran mendatang.
Dengan sinergi seluruh perangkat daerah terkait, diharapkan target pendapatan retribusi Kabupaten Serang Tahun 2027 dapat tersusun secara lebih terukur dan selaras dengan arah pembangunan daerah serta kebutuhan fiskal Kabupaten Serang.
Info Berita
Penulis
Bapenda Kab. Serang
Terbit
5 Juni 2026
Kategori
Berita Acara